Formulir Permohonan

Dispensasi Nikah (Nikah di Bawah Umur)

Permohonan ini diajukan oleh orang tua untuk anak yang akan dinikahkan di bawah usia 19 tahun. Mohon isi data dengan benar sesuai dokumen resmi.

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun, baik pria maupun wanita.

Informasi Umum Permohonan

Permohonan Dispensasi Nikah diajukan oleh orang tua (Pemohon 1 dan Pemohon 2) untuk anak yang akan dinikahkan namun usianya belum mencapai 19 tahun.

Harap pastikan seluruh data sesuai dengan KTP, KK, Buku Nikah, dan dokumen pendukung lainnya.

Lampiran Dokumen (Syarat)

Dokumen yang perlu diunggah melalui sistem:
1) Surat Keterangan Penolakan dari KUA
2) Surat Keterangan dari Desa
3) KTP Pemohon 1 & 2, Mempelai Pria dan Wanita

Format file sebaiknya PDF atau JPG. (Silakan sesuaikan validasi di server side.)

Persyaratan yang perlu dibawa saat datang ke Pengadilan (fisik):

  • Fotokopi Buku Nikah Orang Tua (Pemohon 1 & 2).
  • Surat Keterangan Sehat Mempelai Pria dan Wanita.
  • Surat Keterangan Penolakan dari KUA.
  • Surat Keterangan dari Desa terkait alasan dispensasi nikah.
  • Ijazah terakhir Mempelai Pria dan Wanita.
  • KTP Pemohon 1 & 2, serta KTP Mempelai Pria dan Wanita.
  • KK (Kartu Keluarga) Pemohon.

Bawa dokumen asli beserta fotokopi seperlunya. Petugas akan melakukan pengecekan sebelum perkara diproses.

Data Pemohon 1 (Ayah dari Mempelai Wanita)

Pemohon 1 adalah ayah kandung dari Mempelai wanita yang akan dinikahkan.

Bin

Data Pemohon 2 (Ibu dari Mempelai Wanita)

Pemohon 2 adalah ibu kandung dari Mempelai wanita yang akan dinikahkan.

Binti

Buku Nikah Orang Tua (Pemohon)

Data berikut diambil dari buku nikah orang tua (Pemohon 1 dan Pemohon 2).

Data Anak (Hasil Pernikahan Orang Tua)

Isi data anak kandung hasil pernikahan Pemohon 1 dan Pemohon 2. Jika ada hingga 3 anak, isikan semua. Jika lebih dari 3 anak, pilih 3 yang paling relevan.

Maksimal 3 anak di formulir ini. Data anak yang akan dinikahkan juga diisi terpisah di bawah.

Data Mempelai Wanita

Data ini diisi untuk Mempelai Wanita yang akan dinikahkan.

Binti

Data Mempelai Pria

Bin

Data Penolakan KUA dan Alasan Dispensasi Nikah

Batal
https://meet.google.com/zab-srhb-sxu