Formulir

Cerai Gugat

Isi data berikut dengan benar untuk kebutuhan administrasi pengadilan.

Penting: Dokumen Fisik yang Harus Dibawa

Setelah Anda mengirimkan formulir online ini, Anda wajib mempersiapkan dan membawa dokumen-dokumen berikut (Asli dan Fotokopi) saat datang ke Pengadilan Agama untuk proses verifikasi data:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penggugat.
  • KK (Kartu Keluarga).
  • Buku Nikah (Asli dan Fotokopi). (Mohon siapkan fotokopi 3 bagian: Halaman depan/cover, halaman data diri, dan halaman data pernikahan).
  • Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan (tergantung alasan cerai, misal: bukti KDRT, dll).

Petugas akan memverifikasi data online Anda dengan dokumen fisik ini.

Data Penggugat

Penggugat adalah istri yang mengajukan cerai gugat.

Binti

Data Tergugat

Tergugat adalah suami yang digugat cerai.

Bin

Data Perkawinan

Pilih satuan waktu yang paling mendekati (bulan atau tahun).

Isi jumlah anak (boleh 0). Form anak akan muncul otomatis.

Alasan Perceraian

Permohonan / Tuntutan

Singkatnya: nafkah iddah adalah nafkah selama masa tunggu (iddah) setelah perceraian, nafkah mut’ah adalah pemberian sebagai penghibur/kompensasi setelah perceraian, dan nafkah madhiyah adalah nafkah yang tertunggak dan belum dibayarkan selama pernikahan.

Pilih Ya/Tidak sesuai permohonan yang ingin diajukan. Jika Ya, isi jumlah nafkah yang diminta (dalam rupiah).

Apakah Ingin Meminta Hak Asuh Anak?
Apakah Ingin Meminta Nafkah Iddah?

Nafkah iddah: nafkah yang diminta untuk diberikan selama masa iddah (masa tunggu) setelah perceraian.

Apakah Ingin Meminta Nafkah Mut’ah?

Nafkah mut’ah: pemberian sebagai penghibur/kompensasi kepada istri setelah terjadinya perceraian.

Apakah Ingin Meminta Nafkah Madhiyah?

Nafkah madhiyah: nafkah yang tertunggak dan belum pernah dibayarkan selama masa pernikahan (nafkah yang “terhutang”).

Lampiran Identitas

Semua lampiran wajib dalam format JPG, masing-masing 1 file.

Batal