Formulir

Permohonan Isbat Nikah

Isbat Nikah adalah pengesahan pernikahan yang telah berlangsung secara agama tetapi tidak tercatat di KUA untuk mendapatkan kepastian hukum melalui penetapan Pengadilan Agama. Permohonan diajukan oleh orang tua (pihak pria/wanita) atau pihak berkepentingan.

Dokumen Fisik yang Dibawa Langsung

Selain berkas yang diunggah (KTP mempelai, surat keterangan desa, dan surat keterangan KUA), Anda wajib membawa dokumen-dokumen berikut saat pendaftaran di Pengadilan Agama:

  • KTP dari pihak pria & wanita.
  • KK dari Pihak pria & wanita.
  • Surat Keterangan Dari Desa Sudah Melangsungkan Nikah sirih
  • Surat Keterangan Dari KUA Bahwa Pernikahan Tidak Tercatat

Data Mempelai Wanita

Binti

Data Mempelai Pria

Bin

Data Pernikahan Siri

Mahar Pernikahan

Isi jenis mahar dan nilai mahar sesuai yang disepakati saat akad nikah.

*Jika mahar lebih dari satu, maka ditulis sesuai yang diterima

Keterangan KUA & Tujuan

Lampiran Persyaratan

Semua berkas diunggah dalam format JPG/JPEG.

Batal