Formulir

Cerai Talak

Isi data berikut dengan benar untuk kebutuhan administrasi pengadilan.

Penting: Dokumen Fisik yang Harus Dibawa

Setelah Anda mengirimkan formulir online ini, Anda wajib mempersiapkan dan membawa dokumen-dokumen berikut (Asli dan Fotokopi) saat datang ke Pengadilan Agama untuk proses verifikasi data:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Penggugat.
  • KK (Kartu Keluarga).
  • Buku Nikah (Asli dan Fotokopi). (Mohon siapkan fotokopi 3 bagian: Halaman depan/cover, halaman data diri, dan halaman data pernikahan).
  • Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan (tergantung alasan cerai, misal: bukti KDRT, dll).

Petugas akan memverifikasi data online Anda dengan dokumen fisik ini.

Data Penggugat

Penggugat adalah suami yang mengajukan cerai talak.

Bin

Data Tergugat

Tergugat adalah istri yang menjadi pihak termohon cerai.

Binti

Status otomatis: Binti (tergugat perempuan)

Data Perkawinan

Isi jumlah anak (boleh 0). Form anak akan muncul otomatis.

Alasan Perceraian

Permohonan / Tuntutan

Singkatnya: nafkah iddah = nafkah selama masa tunggu setelah talak, nafkah mut’ah = pemberian sebagai penghibur setelah perceraian, nafkah madhiyah = nafkah yang tertunggak dan belum dibayar.

Apakah ingin meminta hak asuh anak?

Pilih Ya jika Penggugat ingin meminta hak asuh terhadap anak-anak.

Apakah bersedia memberikan nafkah iddah?

Nafkah iddah: nafkah yang diberikan selama masa iddah setelah talak.

Apakah bersedia memberikan nafkah mut’ah?

Nafkah mut’ah: pemberian sebagai penghibur/kompensasi setelah perceraian.

Apakah bersedia memberikan nafkah madhiyah?

Nafkah madhiyah: nafkah tertunggak yang belum dibayarkan selama pernikahan.

Lampiran Identitas

Semua lampiran wajib dalam format JPG, masing-masing 1 file.

Batal